JAKARTA SELATAN|MEDIAREFORMASI.COM – Sebanyak 181 pelanggar didapati dalam kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di sejumlah wilayah di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) yang mulai bekerja pada Senin (14/9) kemarin.
Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Pra ja (PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengungkapkan, pihaknya melakukan operasi PSBB di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
“Hasil Operasi Tertib Masker se-Jakarta Selatan pada hari pertama sebanyak 181 pelanggar, 170 pelanggar kerja sosial dan 11 pelanggar denda administrasi,” ujar Ujang, Selasa (15/9).
Ujang langsung, untuk PSSB yang kembali diterapkan Pemprov DKI Jakarta meningkat sejak tanggal 14 September sampai dua minggu ke depan, pihaknya akan mengerahkan sebanyak 350 lebih petugas Satpol PP untuk memantau pelaksaan PSBB di Jakarta Selatan.
“350 lebih Satpol PP itu gabungan Satpol PP tingkat kota, kecamatan dan kelurahan. Rinciannya, 50 Satpol PP tingkat kota dan masing-masing 30 Satpol PP gabungan kecamatan dan kelurahan yang terkenal pada 10 kecamatan di Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Dan sesuai protap, diutarakan Ujang, 350 lebih Satpol PP itu selama dua minggu ke depan setiap hari akan rutin dari pagi sampai malam memonitor berbagai tempat usaha, perkantoran, dan lingkungan termasuk yang utama titik-titik yang setiap hari ramai dikunjungi masyarakat.
Seperti Pasar Kebayoran Lama dan Pasar Minggu saat pagi, dan kawasan Bulungan saat malam. “Hari pertama penerapan PSBB, petugas Satpol PP tingkat kota dan Satpol PP kecamatan menyambangi perkantoran dan tempat usaha untuk memberikan surat edaran sekaligus sosialisasi,” tandasnya.
Penulis : Abdul Rachman
Editor : Aris