19 Warga Tidak Pakai Masker di Ciracas Dikenakan Sanksi Menyapu Jalan

JAKTIM|MEDIAREFORMASI.COM – Hari libur tidak membuat jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas untuk mengendorkan pengawasan Operasi Tertib Masker (TIBMASK) pada 08.00 – 11.30 WIB, Minggu (8/11/2020) di Jalan Pengantin Ali, depan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka membuat warga disiplin mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 15 petugas gabungan Kecamatan Ciracas dikerahkan dalam kegiatan ini, yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat).

Komandan Satpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, menyebutkan dalam kegiatan ini petugas menjaring 19 warga yang tidak memakai masker dan disanksi kerja sosial.

“Jangan kira dihari libur kita mengendorkan pengawasan. Ingat kita masih dalam masa pandemi COVID-19, jadi jangan sampai melupakan protokol kesehatan,” kata Endarwanto.

Endarwanto berharap, warga tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan, jangan beranggapan hari libur cuti bersama tidak ada pengawasan, jadi tidak pakai masker.

“Sayangi kesehatan diri dan keluarga jangan anggap remeh COVID-19, terus patuhi aturan dari pemerintah dengan melaksanakan 3M dimanapun anda berada, ” katanya. (JS)

Penulis : Ma’mun
Editor   : Aris

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *