TANGERANG | mediareformasi.com – Rasjaya, pemilik sah sebidang tanah yang berada di wilayah Kp. Bojong Rt/Rw.02/02, Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang terus berjuang mencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya dan memperoleh Sertifikat Tanah yang sudah lama dinantikan dari mulai tahun 1982 sampai dengan saat ini belum juga diserah terimakan oleh seseorang yang dipercayai pada masa itu untuk mengurus pembuatan Sertifikat Tanah milik keluarga Rasjaya. Minggu, (11/10/2020)
Rasjaya lalu memberikan kuasa terkait permasalahan hukum atas lahan miliknya kepada Lembaga Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Wilayah Provinsi Banten. Lahan tersebut sesungguhnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rasjaya, hingga sampai saat ini Dokumen atau Sertipikatnya tidak diketahui keberadaannya.
“Pada Tahun 1982 proses pembuatan sertifikat tanahnya saya serahkan kepada Pendi, yang sudah terbiasa mengurus pembuatan sertifikat tanah di wilayah Kp. Bojong Rt/Rw. 02/02, Desa Kemuning Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. Pada saat yang bersamaan ada masyarakat yang ikut mengurus pembuatan Sertipikat tanah dan mereka sudah menerima dari Pendi,” terang Rasjaya
“Ketika saya tanyakan hal ini ke Pendi, Pendi Sertipikat tanah tersebut sudah diberikan pada Sumarno. Akan tetapi ketika saya tanyakan pada Sumarno jawabnya ada, tapi waktuitu tidak diberikan. Sampai Sumarno pun bilang tidak ada. Dari tahun 1983 sampai dengan tahun 2020 Sertipikat tanah tersebut belum pernah diberikan dan melihat bentuknya tidak tahu seperti apa Sertipikat tersebut,” lanjutnya.
Padahal, Sertipikat tersebut merupakan bukti kepemilikan atas lahan dan bangunan yang sudah mereka tempati bertahun-tahun lamanya dari orang tua yang diwariskan kepada anak-anaknya untuk dipergunakan sebaik-baiknya. Sampai berita ini dipublikasikan Sertifikat Tanah tersebut belum juga diserahkan kepada Rasjaya selaku pemilik sah atas tanah.
Karena tak ada kejelasan, Rasjaya meminta Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) dari DPP Provinsi Banten untuk melakukan tindak lanjut permasalahan hukum yang terjadi dan mendampingi untuk perlindungan hukum ke Badan Pertanahan Nasional yang ada di Kabupaten Tangerang.
Raidin Anom, SE., SH selaku Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Provinsi Banten mengatakan, ”Yang saya ingin katakan terkait masalah yang mana sebenarnya tidak ada perselisihan sama sekali, hanya saja kita disini ingin mencari pemain mafia tanah dari tahun 1980. Siapa dalang dibalik ini semua, karena bahwasanya klien kami ini ingin di tolong sebenarnya dalam kepengurusan Sertipikat tanahnya dari tahun 1983. Tapi kenyataannya ini salah orang, yang menolong sampai pada akhirnya detik ini pun Sertifikat yang di maksud untuk di proses itu tidak jatuh ke tangan ahli waris atau yang bersangkutan. Mungkin surat tersebut disalah alihkan, nah ini yang ingin kita cari,” ujar Ketua IPHI.
“Upaya hukum yang akan kita lakukan pertama, kita akan memblokir sertifikat tersebut di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, agar siapa pemegang sertifikat itu tidak bisa di gunakan, yang kedua kita menguasai lahan, kita akan pasang plang kita dalam rangka pengawasan dan pengendalian untuk kepentingan ahli waris ini,” jelasnya.
“Untuk itu saya minta teman-teman pers juga tanyakan ke BPN, Orang yang memohon ya si A tapi yang diserahkan ke si B, ini mafia apa, di BPN itu ada serah terima yang jelas, ada S.O.P nya, ada tata cara, aturan dan sebagainya, nah ini yang saya bilang tadi, saya masih duga ada kelompok mafia-mafia tanah yang sedang bermain,” ucapnya.
Penulis : Yossy
Editor : Anggi Saputra