KALTIM|MEDIAREFORMASI.COM – Setelah melaksanakan kegiatan di Desa Sangkima dan Sangatta Selatan, Tim FPIC (free prior inform concern) atau Padiatapa (Persetujuan Tanpa Paksaan atas dasar Informasi awal) melanjutkan sosialisasi program penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
Program penurunan emisi melalui pencegahan Deforestasi dan Degradasi Hutan berbasis yurisdiksi (FCPF-CF) di Kaltim kali ini dilaksanakan di Desa Tebangan Lembak Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur, Kamis (8/102020).
Sosialisasi dipimpin Ketua Tim Pelaksana FPIC Padiatapa Tim Kutai Timur 1 Adi Supriadi didampingi Fasilitator/Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan Balibangda Kaltim Dadang Mukhrim.
Kegiatan dibuka Kepala Desa Tebangan Lembak Patahudin. Dihadiri Kepala Dusun Bastani, Ketua Adat Benang dan Ketua BUMDes Ediansyah, Ketua BPD Karsono, Babinsa Patty, Ketua RT 1 Badullahi, Ketua RT 2 Jamaludin dan Ketua RT 3 Jamriansyah dan seluruh warga Desa Tebangan Lembak.
Menurut Adi Supriadi, Tim FPIC mengajak masyarakat desa yang memiliki hutan agar ikut menjaga hutannya. Selain, manfaatkan karbon dan penurunan emisi, desa juga akan menerima konpensasi dari Bank Dunia.
“Masyarakat tidak dipaksa dan terserah, mau menerima atau tidak. Namun, program ini memberi manfaat besar bagi desa dan kelestarian hutan mereka,” kata Adi.
Sementara Kepala Desa Tebangan Lembak Patahudin menyebutkan kawasan hutan di desanya ada sekitar 200 hektar merupakan hutan adat.
“Kehidupan warga kami disini berburu dan bertani atau berkebun. Hutan menjadi sumber kehidupan masyarakat. Jadi, disuruh atau pun tidak, kami pasti menjaga dan memelihara hutan sebagai tempat nafkah kami,” ujar Patahudin.
Terkait keinginan pemerintah melalui program FCPF-CF, Patahudin memastikan masyarakat pasti mendukung selama memberi manfaat bagi kelangsungan hutan dan kehidupan mereka di desa.(humasprovkaltim)
Penulis : Hendi Yannur
Editor : Aris