Aktivis Perjuangan Kaum Buruh Angkat Bicara, Soal Pernyataan Ketua DPRD Kota Pagaralam

PAGARALAM | mediareformasi.com – Demo Mahasiswa terkait penolakan RUU Omnibuslaw di Pagaralam menyita perhatian Ketua Umum DPP Gerakan Massa Buruh (Gemuruh) Irma Suryani Chaniago.

Beliau menyampaikan pergerakan mahasiswa murni pergerakan moral jangan ditunggangi oleh kepentingan politik pihak tertentu.

Bacaan Lainnya

Hal ini berkaitan dengan pernyataan ketua DPRD Kota Pagaralam Jeni Shandiyah yang mengutip kata “Wartawan Plat Merah” dalam klarifikasinya dimaksud adalah kontrol sosial terhadap humas pemerintah daerah, tidak bisa dikategorikan sebagai kasus pelanggaran ITE, karena yang bisa masuk dalam kategori pelanggaran UU ITE adalah :

  1. Pelanggaran Hak Cipta – Pasal 34 UU ITE Tahun 2008
  2. Kesusilaan
  3. Perjudian
  4. Penginaan dan pencemaran nama baik seseorang
  5. Pemerasan / pengancaman
  6. Menyebarkan berita bohong yang menyebakan kerugian seseorang

Di kesempatan yang lain pernyataan ketua DPRD Kota Pagaralam “Atas nama institusi DPRD yang kolektif dan kolegial, bukan pernyataan pribadi,” ungkap nya.

Sebagai politisi saya menganggap ada politisasi terkait pelintiran subtansi masalah terkait statement ketua DPR, dan pihak yang berwajib pasti paham bahwa anggota DPRD memiliki Hak imunitas dalam menjalankan tugas nya, apa lagi terkait pernyataan beliau sebagai ketua DPRD bukan pernyataan pribadi dan tidak ditujukan pada obyek tertentu. Dan dalam hal ini tidak ada satu pasal pun yang sesuai dengan pernyataan beliau yang dapat dikatakan melanggar UU ITE.

Sebagai politisi, sebaiknya persoalan ini disudahi dan jangan diteruskan untuk tujuan politisasi, krn pada dasarnya tugas wakil rakyat mmg melakukan kontrol dan pengawasan.

Penulis : Herlinsi
Editor : Anggi Saputra

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *