Alat Peraga Kampanye Salah Satu Caleg di Kecamatan Pasar Kemis Menghilang Diduga Dicopot Orang

TANGERANG|MEDIAREFORMASI.COM – Sejak ditetapkan pada 28 November 2023, masa kampanye calon presiden-wakil presiden dan calon anggota legislatif telah mengubah wajah kota.

Bahkan, didalam permukiman sudah dipenuhi dengan alat peraga kampanye. Dengan berbagai ukuran memuat wajah, nomor urut, nama partai pengusung, yang akan mereka terpilih.

Bacaan Lainnya

Namun hal tersebut dinodai dengan demokrasi yang tidak sehat hingga menghilangkan alat peraga salah satu caleg dari Partai Umat di Perumahan Kotabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, pada (18/12/2023) malam.

Ady Noobvia Raya menjelaskan, sebelumnya pemasangan alat peraga kampanye terpasang dirumah pribadinya, Merupakan masih sanak saudara.

Kepada media ia mengaku telah mengadukan oknum yang diduga telah merugikan/merusak melepas APK dirumahnya itu tanpa seizin pemilik rumah (Ady Noobvia Raya).

“Setelah dipasang pukul 21:30 malam saya didatangi oleh salah satu tokoh agar jangan memasang banner alasannya atas perintah RW, saya menolak, sekitar pukul 22:30 saya keluar rumah kaget lihat APK sudah tidak ada didepan rumah,” ungkap

Kemudian pihaknya bergegas mencari informasi kepada warga yang sedang berada diarea lapangan bulu tangkis.

Sontak, Ketua RT menjawab semestinya jika ingin memasang spanduk berizin terlebih dahulu.

“Saya menjawab tidak perlu pak izin karena tidak ada peraturan undang-undang inikan masa kampanye yang sudah ditetapkan PKPU,” jelas Ady.

Lalu anehnya Ketua RT pun menyarankan untuk bertanya kepada Ketua RW yang lebih pintar untuk menjelaskan.

Sementara Ketua PPK Panwaslu Pasir Kemis Basuni, menerangkan telah memberikan ruang Mediasi serta memanggil para pihak.

“Pihak pelapor kekeh tetap ingin tahu siapa pelaku yang mencopot baleho dan bendera didepan rumah serta siapa otak dibalik semua ini,” ucapnya.

Lanjut Ady menegaskan akan tetap mengusut tuntas atas dugaan ini sampai kejalur hukum siapa aktor dibalik sandiwara yang telah mengambil hak atas dirinya dalam berdemokrasi.

Ady Noobvia Raya sebagai pelapor meminta Panwaslu Pasar Kemis Kabupaten Tangerang bersikap Netral dan profesional, atas dirinya yang dirugikan hilangnya spanduk didepan rumah halamannya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *