SAMARINDA|MEDIAREFORMASI.COM – Setelah melalui pembahasan di DPRD telah disahkan Rabu (01/10) malam, melalui virtual. Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Sidang III Tahun 2020 dengan Agenda Pertama Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020, Dua Penyampaian Penjelasan Nota Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Kota Samarinda.
Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Samarinda Syharie Jaang pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah didampingi Wakil Ketua Subandi, Sekretaris DPRD Agus Tri dan dihadiri para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Dalam sambutannya, Jaang menyampaikan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan pedoman pelaksanaan APBD yang merupakan penjabaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Samarinda Tahun 2020 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2016-2021.
Kebijakan umum APBD Kota Samarinda Tahun 2020 memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasar.
“Maka rancangan APBD TA 2021, pada hakekatnya adalah target pencapaian kinerja yang terukur dan setiap urusan Pemerintah Daerah, pendapatan, proyeksi, belanja dan pembiayaan daerah program dan plafon anggaran menurut urusan Pemerintah yang dijabarkan ke dalam RKA pada masing-masing OPD,” ungkapnya, Jum’at (2/10/2020).
Penulis : M. Yunus
Editor : Aris