JAKARTA UTARA|MEDIAREFORMASI.COM – Beberapa tempat makan dan minum di wilayah Kelurahan Pluit menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai 14 September sampai 27 September mendatang.
Lurah Pluit, Rosiwan menjelaskan, ada 9 lokasi yang dikunjungi dalam kegiatan pengawasan PSBB dan terlihat mematuhi prosedur tetap protokol kesehatan.
“Senin (14/9) malam, kami langsung bergerak ke sejumlah tempat makan dan minum untuk memberikan surat edaran terkait pelaksanaan PSBB yang sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020,” ungkap Rosiwan saat dikonfirmasi, Selasa (15/9) ).
Saat peninjauan, ia bersama anggota Satpol PP mengecek higiene sanitasi makanan dan minuman yang menunjukkan tempat cuci tangan, penggunaan masker, pengaturan jarak antrian, tidak melayani makan ditempat dan hanya menyediakan layanan take away.
“Dari semua lokasi yang dikunjungi sudah menerapkan ketentuan yang sesuai dengan aturan Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Saya himbau kepada pengelola rumah makan dan minuman untuk terus mematuhi aturan PSBB karena kalau melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ditetapkan,” tegasnya.
Sedangkan tempat makan dan minum yang dikunjungi dalam kegiatan pengawasan PSBB yaitu Cafe Ropang, Restoran Penang, Restoran Tah Chia, Restoran Vegetarian, Ayam Geprek Bensu, Restoran AH WA, Restoran Dimsum HAO BAO, Restoran Wakaka dan Restoran Istana.
Pandemi COVID-19 berakhir sehingga membutuhkan kerjasama dari semua tidak untuk ikut mengambil peran dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Salah satu gerakan adalah mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M yang memakai masker, menjaga jarak dan menunjukkan tangan. kebiasaan baru yang diterapkan dalam setiap aktivitas, “himbau Lurah.
Penulis : Fahri
Editor : Aris