TANGERANG|MEDIAREFORMASI.COM – Babinkamtibmas Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang (Brigadir Ibnu Dermawan) selaku Binaan Masyarakat Desa Bojong menyambut baik dan memberi Apresiasi atas penyelesaian perkara sengketa lahan di daerah binaannya kepada salah satu jurnalis Cikupa dari SKU”Media Reformasi” Biro Kabupaten Tangerang pada saat berikan tembusan berkas bukti perdamaian dari para pihak Sabtu 23/03/2024.
Hal itu disampaikan Ibnu Dermawan pada saat menerima tembusan berkas penyelesaian sengketa tanah yang terletak objek sengketa RT.001/002 Desa Bojong Kecamatan Cikupa Girik 2240 Persil 19 DI.
Persengketaan hak milik tanah atas nama H. Dama selaku tergugat dan dikuasakan kepada Biro SKU”Media Reformasi Kabupaten Tangerang oleh pemberi Kuasa Yuyun Rahayu (Ahli warisnya). Sementara sebagai penggugat adalah Saelin Bin Otjong yang dikuasakan kepada Ponari Purn ABRI.
Dirinya sangat apresiasi terhadap kinerja jurnalis yang mampu mendamaikan sengketa kedua belah pihak secara kekeluargaan, ini menjadi catatan penting bagi birokrasi wilayah hukum Polsek Cikupa tanpa menempuh jalur persidang selesai secara non litigasi,” ujar Ibnu Dermawan (Babinkantibmas).
Beliau berharap dengan terjadinya kesepakatan bersama ini mejadi dasar kekuatan hukum tetap antara kedua belah pihak. Kedepan jangan lagi ada saling gugat menggugat apabila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak, serta saling menerima antara pihak-pihak terkait. Dan ini tentu akan dijadikan arsip bagi kami selaku institusi Polri wilayah hukum Polsek Cikupa.
SKU “Media Reformasi’ Biro Kabupaten Tangerang Budi Irawan selaku Kepala Biro sangat berterima kasih kepada semua pihak yang ikut serta dalam memediasi masalah ini. “Masalah ini menjadi catatan sejarah momentum atas perdamaian secara musyawarah dan mufakat bagi pihak-pihak” Katanya.