BENGKULU|MEDIAREFORMASI.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dilanjutkan pembahasannya.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Laporan Banggar atas Raperda tentang APDP-P Provinsi Bengkulu TA 2020, pada Rapat Paripurna ke 5 Masa Persidangan ke 3 Tahun Sidang 2020, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (29/9).
Dalam laporan yang disampaikan juru bicara Banggar, tim Banggar telah melakukan pembahasan bersama TAPD Provinsi Bengkulu dan menyetujui angka perubahan APBD Provinsi Bengkulu TA 2020 yaitu,
Pendapatan, semula Rp 3, 868 triliun lebih.Setelah perubahan sebesar Rp 2, 820 triliun lebih.
“Sehingga mengalami pengurangan sebesar Rp 548. 271. 217. 364, 05,” sebut Edwar Syamsi, selaku juru bicara Banggar.
Sedangkan Belanja, lanjutnya, yang semula dianggarkan sebesar Rp 3, 475 triliun lebih, setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 2, 834 triliun lebih.
“Mengalami pengurangan sebesar Rp 641. 078. 915. 559, 57,” jelasnya.
Kemudian, pada pos pembiayaan daerah juga mengalami pengurangan setelah perubahan sebesar Rp 92, 807 miliar lebih.
“Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu TA 2020 dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya yaitu Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi,” sampai Edwar Syamsi, diakhir laporan Banggar.
Selanjutnya dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri ini juga beragendakan, Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus atas Peraturan DPRD Provinsi tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD serta Pengambilan Keputusan yang dihadiri Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah.
Penulis : Sudirman
Editor : Aris