Bendahara Umum Ruang Jurnalis Nusantara RJN Meninggal Dunia Karena Sakit

TANGERANG|media reformasi.com– Berita Duka, Bendahara Umum Ruang Jurnalis Nusantara RJN Meninggal Dunia Karena Sakit Paru-paru inaillahi wa inna ilaihi raji’un. Bendahara Umum Ruang Jurnalis Nusantara RJN Meninggal Dunia Almarhum Bapak Amri meninggal dunia karena Sakit.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) DKI Jakarta Arfendy berserta Staf DPP RJN pada Sabtu (3/7/21). Selamat Jalan Sahabatku Almarhum Amri selaku Bendahara Umum Ruang Jurnalis Nusantara RJN. Kesetiaan mu kepada Bangsa Dan Negara tak akan sia” dan telah banyak berguna jasa mu.

Bacaan Lainnya

Engkau juga sosok pemberani yang baik dan selalu peduli kepada insan pers, profesi jurnalis. Hal itu terbukti ketika engkau berjuang bersama kami menuntut keadilan dikala profesi yang kita cintai ini dikerdilkan bahkan diinjak- injak engkau selalu tampil Gaga bijaksana.

Sahabatku tercinta kami semua akan genang jasa mu Selamat jalan menuju surga amin ya rabbal aalamin, Sahabat, Kami merasa kehilangan sosok engkau yang selalu memberikan motivasi kami dalam menjalankan aktifitas sebagai pemburu berita.

Sahabat, apa yang telah kita lalui bersama dapat menjadi sebuah kenangan indah mengingatkan kita ketika kita bekerja dan tertawa penuh kebahagiaan. Sahabat, engkau akan selalu diingat dan dikenang oleh kami. Sebab tak ada kata yang dapat menyertaimu selain kata doa “Semoga husnul khatimah, semoga engkau diterima di sisi Allah SWT, Aamiin YRA,”

Demikian ucapan Ketua Umum, Arfendy yang turut berduka cita sangat mendalam atas meninggalnya Almarhum bapak Amri.  Biarlah kami meneruskan perjuanganmu, bagi kami yang ditinggalkan, karena mereka mungkin tidak tahu dan tak mau mengerti apa yang menjadi tugas kita sebagai pekerja kuli tinta sebagai sebuah penyeimbang kebijakan politik, supremasi hukum dan sosial, yang semata untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

(RED)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *