Jakarta Barat|mediareformasi.com – Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Jalan Lada Dalam, lingkungan RT 05 dan 06 RW 06.
Kegiatan melibatkan jajaran kelurahan, Satpol PP, ketua / pengurus RT-RW setempat dan tokoh masyarakat. Sasaran penyemprotan antara jalan lain, permukiman warga dan prasarana umum lainnya.
“Penyemprotan cairan disinfektan bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19,” jelas Lurah Pinangsia, Bing Slamet, Jum’at (21/8).
Selain penyemprotan, pihaknya menyosialisasikan gerakan 3M, masker, sabun tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
“Imbauan 3M kami sampaikan kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian seperi jalan raya, pasar dan sebagainya,” katanya.
Pihaknya juga rutin menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask). Pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker akan ditindak langsung.
“Mereka yang melanggar sanksi kerja sosial atau denda administrasi. Operasi Tibmask untuk pendisiplinan dan meningkatkan kesadaran warga terhadap protokol kesehatan COVID-19, ”ujarnya.
Kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, dan Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB.
Penulis : Jeje Gunawan
Editor : Aris