Cegah Penyebaran Covid-19 Upaya Pendisiplinan Protokol Kesehatan Terus di Galakan

BALIKPAPAN|MEDIAREFORMASI.COM – Upaya Pendisiplinan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 masih terus digalakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kota Balikpapan.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan serta menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Bacaan Lainnya

Dalam perwali tersebut diatur sanksi kepada kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Mulai dari melakukan kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan denda administratif Rp 100 ribu bagi perorangan. Sementara bagi tempat usaha bisa mendapatkan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan hingga denda administratif Rp 1 juta,” ungkap salah satu petugas Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan saat memberikan sosialisasi, Selasa (25/8/2020).

Sosialisasi ini berlangsung selama 1 minggu. Dalam pelaksanaannya, tim yang terlibat hanya melakukan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Namun setelah masa sosialisasi berakhir, maka pemberlakuan sanksi akan diterapkan.

Penulis : Achmad Sofyan
Editor   :  Aris

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *