JAKARTA|MEDIAREFORMASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak 3.022 orang yang tidak mengenakan masker saat pemberlakuan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka kedapatan tidak memakai masker saat terjaring razia hari pertama PSBB.
“Untuk (pelanggar) masker dalam satu hari kemarin hanya 3.022 orang,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Dari total 3.022 pelanggar, kata Arifin, 2.868 orang yang menerima hukuman pelanggaran dengan melakukan kerja sosial. Sedangkan 154 orang lainnya memilih membayar denda sebesar Rp250 ribu.
“Kerja sosialnya (ada) 2.868 (orang) dan (yang pilih membayar) denda 154 orang,” jelasnya.
Arifin menjelaskan, data pelanggaran PSBB saat ini juga bisa dilihat di aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD). Hingga saat ini, lanjut dia, sudah ada sekitar 10 ribu pelanggar yang terinput dalam database di aplikasi tersebut.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan PSBB ketat berlaku pada Senin (14/9/2020) kemarin. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. (PMJ)
Penulis : M. Aziz
Editor : Aris