BENGKULU|MEDIAREFORMASI.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu menyambut baik menyambut baik seperangkat ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Salah satunya poinnya, yaitu menyangkut Alat Peraga Kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum.
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah usai mengikuti kegiatan Deklarasi Pemilihan Serentak Tahun 2020 Yang Aman Dan Bebas Covid-19, sekaligus Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2020, Sabtu (19/9) bertempat di Hotel Santika Bengkulu.
“Melalui sosialisasi ini, kita semua berusaha bagaimana pilkada ini berjalan dengan lancar, aman, dan terbebas dari covid-19. Dan jangan sampai pilkada kali ini menjadi sumber persoalan, sehingga bagi masyarakat yang terpapar covid-19 bertambah jumlahnya,” ungkap Dedy.
Dedy juga memaparkan bahwa salah satu kunci agar terlaksananya pilkada ditengah pandemi Covid-19 ialah dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Ini yang harus kita pahami bersama, baik pihak KPU sebagai penyelenggara ataupun masyarakat semua sebagai peserta pemilihan nanti, dan seluruh stakeholder yang ada di Provinsi Bengkulu, untuk sama-sama menjadikan protokol kesehatan menjadi syarat mutlak yang telah disepakati,” lanjutnya.
Begitu juga yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, ada beberapa mekanisme dalam pelaksana protokol kesehatan yang akan diterapkan dalam pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
“Pihak kita selaku penyelenggara pada pemilu ini, beberapa poin sudah kita sosialisasikan pada pertemuan kali ini, salah satunya memantau pelaksanaan kampanye bakal pasangan calon agar tidak menimbulkan kerumunan nantinya,” jelas Irwan.
Irwan mengatakan perlunya sinergi baik itu dari Pemerintah Daerah, para penegak hukum, dan stakeholder agar bisa menciptakan pilkada yang aman dan bebas covid-19.
“Tentu ini tidak bisa berjalan tanpa adanya kesadaran masyarakat kita untuk bisa membentengi diri dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutup Irwan.
Penulis : Sudirman
Editor : Aris