TANGERANG | mediareformasi.com – Razia tempat hiburan malam dan panti pijat yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Jum’at, (21/08/2020) malam hingga Sabtu, (22/08/2020), diduga bocor.
Pasalnya, petugas hanya memergoki dua panti pijat dan satu tempat karoeke yang buka. Namun petugas menemukan beberapa alat kontrasepsi di salah satu tempat panti pijat, yakni Grand Fella.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono mengatakan, pihaknya menemukan kontrasepsi bekas pakai di tempat pijat Grand Fella ketika dilakukan penggeledahan seluruh ruangan panti pijat tersebut.
“Selain menemukan kontrasepsi, kami menemukan 7 orang terapis yang sedang melayani tamu di dalam kamar,” kata Sumartono berdasarkan keterangan tertulisnya. Sabtu, (22/08/2020)
Dalam razia semalam, lanjut Sumartono, pihaknya melakukan penyegelan di panti pijat Garnd Fella dan massage Eiffel, beach eat bar dan tempat karoeke she lounge bar.
“Dengan tebatasnya anggota, ada beberapa tempat hiburan dan massage sudah mengetahui razia dan langsung tutup. Artinya razia diduga bocor,” ujarnya.
Sumartono menambahkan, razia pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam dan panti pijat di Gading Serpong, Kecamatan Kelapa dua ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Percepatan dan Penanganan Covid-19.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang, karena selama PSBB dilarang beroperasi sementara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang dikabarkan kembali melakukan razia tempat hiburan malam di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Jum’at, (21/08/2020)
Penulis : Yossy
Editor : Anggi Saputra