Diskominfo Gelar Sosialisasi KIP, Diikuti Perangkat Desa Se-Kutai Kartanegara

Diskominfo Kutai Kartanegara Menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (dok.kominfo Kukar)

TENGGARONG|MEDIAREFORMASI.COM – Guna memberikan akses informasi yang mudah dan cukup kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi desa se-Kukar di Ruang Serbaguna Kantor Bappeda Kukar, Kamis (7/11/2024).

Plt. Kadis Kominfo Kukar Solihin dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel di tingkat desa sebagai konsekuensi pelaksanaan undang-undang yang menjadi mandatory badan publik desa dan badan publik di Desa.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dalam perundang-undangan terkait desa terdapat bahasan tentang informasi dan kewajiban aktifitas publikasi, diseminasi, dan peningkatan kualitas SDM terkait aktifitas komunikasi dan digitalisasi. untuk memberikan hak informasi publik sebagai bagian dari pelaksanaan kepatuhan menegakkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, pelaksanaan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa yang baik.

“Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, maka desa terikat dengan undang-undang keterbukaan informasi berikut turunan dari regulasi tersebut berikut wewenang dan kewajibannya, ” ujar Solihin.

Pada kesempatan tersebut, dirinya mengingatkan bahwa aktifitas Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seperti yang diatur dalam perundang-undangan tersebut berfondasi pada aktifitas tata kelola atau management arsip. Yang mana hal tersebut terkait klasifikasi informasi yang terdapat pada dokumen atau arsip yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Menurutnya, untuk dapat mewujudkan tujuan perundangan-undangan desa dan keterbukaan informasi tersebut, maka penting bagi seluruh badan publik desa dan badan publik di desa diantaranya untuk memahami regulasi terkait PLID dan PPID dan regulasi desa terkait kegiatan yang berhubungan dengan informasi dan komunikasi. Membuat SK PPID desa dan badan publik di desa. Melakukan koordinasi dengan PPID pada unit kerja masing-masing dan badan publik desa yang lain untuk mengumpulkan, mengategorikan, dan menyeleksi daftar informasi publik yang layak untuk dipublikasikan pada media online dan offline.

“Desa dan badan publik desa wajib mengintegrasikan postingan daftar informasi publik dan daftar informasi dikecualikan pada website Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kementerian Desa RI dalam kaitannya dengan penggunaan dana yang bersumber pada APBD dan APBN,” ujarnya.

Diakhir sambutannya, dirinya berharap para peserta bisa mengikuti kegiatan tersebut dengan baik hingga akhir pelaksanaan, sehingga pada akhirnya akan tercapai harapan yang diinginkan bersama.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar tujuan kegiatan ini dapat tercapai sesuai harapan, ” pungkasnya.(Prokom07).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *