DPRD Kabupaten Tangerang Sepakat Menerima Aspirasi Buruh Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

TANGERANG | mediareformasi.com – Sejumlah buruh dan ormas mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tangerang terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada (05/10/20) lalu.

Dalam pantauan awak mediareformasi.com di depan gedung DPRD Kab. Tangerang, massa yang berdatangan tersebut menggelar orasinya. Sejumlah atribut demo pun turut dibawa dalam aksi tersebut. Selasa, (13/10/2020)

Bacaan Lainnya

Abdul Nasir, Humas DPD Badak Banten Kab. Tangerang mengatakan, “Kami minta Bupati dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang bersama-sama dengan kami untuk menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini,” ujar Nasir saat orasi di atas mobil komando.

Lanjutnya, UU tersebut, kata dia, akan menyengsarakan anak cucu, dan rakyat seluruh tanah air yang akhirnya akan mencekik kita semua.

“Anak kita buruh, suami kita buruh, istri kita buruh, rakyat Indonesia sebagian besar itu buruh, maka dari itu kita tetap akan terus menolak Undang-undang Omnibus law Cipta kerja itu,” pungkasnya.

Berikut Video ucapan Nasir

Terlihat dilokasi kerumunan, sejumlah aparat gabungan seperti TNI-POLRI hingga petugas Satpol PP telah diterjunkan guna mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.

Kemudian dari 20 perwakilan massa buruh dan ormas itu pun diterima perwakilan anggota DPRD Kabupaten Tangerang untuk mengikuti Audiensi.

Dalam Audiensi tersebut DPRD Kabupaten Tangerang sepakat untuk menerima tuntutan para buruh yang menyuarakan aspirasinya, dalam menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Foto: Suasana saat buruh sedang berorasi di Depan gedung DPRD Kab. Tangerang

Wakil Ketua DPRD Aditya Wijaya mengatakan, “Anggota DPRD Kabupaten Tangerang sepakat menolak pengesahan UU Omnibus Law sebagaimana aspirasi buruh,” tegasnya.

Usai menerima dan Menyetujui aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang membacakan surat keputusan dihadapan buruh dan ormas.

“Surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dengan nomor 251/1653-Setwan/2020, sifat penting, lampiran satu berkas, hal, penyampaian aspirasi aliansi pekerja dan aliansi serikat buruh dan ormas masyarakat Kabupaten Tangerang terhadap UU Omnibus law Cipta kerja,” ujarnya. Selasa, (13/10/2020)

Selain itu, Ketua Aliansi ormas mengatakan, “Kami dari Almas Kabupaten Tangerang. Mendengar secara baik dari kawan-kawan bahwa UU tersebut tidak mewakili, ini yang kami sampaikan. Alhamdulillah dari DPRD Kabupaten Tangerang sepakat bersama Aliansi dan buruh untuk menolak UU Cipta Kerja,” kata A. Muhtadin usai mengikuti audiensi tersebut.

Penulis : Yudi
Editor : Anggi Saputra

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *