Gubernur DKI Siap Terapkan Sistem Gage untuk Motor dan Mobil Pribadi

Foto : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok.net)

Jakarta|mediareformasi.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) untuk motor dan mobil pribadi.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi (PSBB Transisi) menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Bacaan Lainnya

Menurut Pasal 7, pengendalian moda transportasi dilakukan sesuai dengan tahapan masa transisi. Pengendalian yang dimaksud bertujuan untuk kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

“Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap; Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil,” tulis Pasal 8 Pergub Nomor 80 tahun 2020.
Pergub ini juga mengatur sejumlah kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap. Misalnya, diatur dalam Pasal 8 poin 2, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; pemadam kebakaran dan ambulans; kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan Pejabat Negara; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; kendaraan angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

“Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian,” tulis Pergub yang ditandatangani Anies tanggal 19 Agustus 2020 lalu.

Di samping itu, Anies membebaskan angkutan roda dua maupun empat berbasis aplikasi dari aturan ganjil genap ini. Namun, kendaraan harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan,” tulis Pergub tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, aturan ganjil genap untuk motor pribadi masih belum diberlakukan.

“Belum, jadi untuk gage tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda 4 dengan 14 pengecualian kemudian berlakunya mulai jam 6 sampai jam 10, kemudian jam 16.00 sampai jam 21.00,” ujar Syafrin, Jumat (21/8/2020).

Penulis : M. Aziz
Editor   : Aris

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *