KALTIM|MEDIAREFORMASI.COM – Gubernur Kalimantan Timur telah mengeluarkan Keputusan Nomor 360/K.480/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur pada 24 September 2020.
Salah satu bidang yang ditetapkan dalam keputusan gubernur itu adalah Bidang Komunikasi Publik.
“Bidang Komunikasi Publik akan melaksanakan kegiatan komunikasi publik pencegahan dan penanggulangan Covid-19 berdasarkan arahan Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim,” kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin usai memimpin rapat kerja awal penyusunan rancangan kerja Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kaltim di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (27/10/2020).
Tugas lainnya, mengoordinasikan Keterlibatan sumber daya berbagai mitra di wilayahnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan komunikasi publik.
“Tugas bidang ini juga mendiseminasikan informasi publik dari Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim,” tambah Ivan, sapaan akrabnya.
Rapat awal melibatkan berbagai elemen daerah, TNI dan Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, Biro Kesra dan lainnya.
Rapat untuk merancang media dan metode apa saja yang akan digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan Satgas Penanganan Covid-19 kepada masyarakat.
“Rapat selanjutnya akan kita detilkan, siapa berbuat apa. Prinsipnya, pemerintah ingin langkah pencegahan dan penanganan hingga data yang diperlukan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” tutup Ivan. (humasprovkaltim)
Penulis : Hendi Yannor
Editor : Aris