RIAU|MEDIAREFORMASI.COM – Gubernur Riau Syamsuar meresmikan kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tasik Besar Serkap Resort Dosan Jalan Sungai Apit Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak, Kamis (15/10/2020).
“Dengan mengharapkan ridho Allah SWT, Kantor UPT KPH Tasik Besar Serkap Resort Dosan secara resmi dibuka,” kata Syamsuar.
Lanjutnya, Gubri mengatakan, peresmian kantor ini sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dimana bahwa seringnya Karhutla di Provinsi Riau ini harus memiliki pencegahan secara permanen.
“Hal ini supaya nantinya Karhutla tidak terjadi setiap tahunnya di Provinsi Riau. Oleh sebab itu, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyarankan pengadaan UPT KPH seperti ini,” katanya saat memberikan sambutan.
Syamsuar mengungkapkan, tentunya dari Pemerintah Daerah memahami alasan terjadinya Karhutla di Riau berupa adanya unsur disengaja maupun adanya unsur dari masyarakat untuk mencari nafkah.
“Dalam arti kata, masyarakat kita ini memiliki kebutuhan untuk hidup, butuh pendapatan, dan butuh tentunya usaha yang bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga yang mana tidak mengetahui bahwa hutan yang dibakar merupakan hutan nasional,” ujarnya.
Lanjutnya, dengan diresmikannya kantor UPT KPH Resort Dosan ini Pemerintah Provinsi Riau menginginkan selain dari pencegahan Karhutla di Kabupaten Siak, juga masyarakat bisa menikmati atau menggarap lahan hutan yang ada untuk kebutuhan masing-masing.
“Akan hal ini, alhamdulillah bekerja sama dengan masyarakat setempat di sekitar lahan hutan, masyarakat boleh menanam tanaman produktif. Tapi, bukan tanam sawit, sebab sawit bukan satu-satunya sember kehidupan,” pungkasnya
Turut hadir di peresmian kantor UPT KPH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makmun Murad, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Chairul Riski, Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman, dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (MCR)
Penulis : Bolver Panjaitan
Editor : Aris