SULTENG|MEDIAREFORMASI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H.Longki Djanggola, M.Si dan Unsur Forkopimda Propinsi Sulawesi Tengah memimpin Rapat Koordinasi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid -19 bersama Bupati /Walikota Palu dan Unsur Forkopimda Masing -Masing yang dilaksanakan Secara Virtual .
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri , Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Plt. Kadis Kesehatan, Plt. Kalak BPBD Propinsi dan Pejabat Utama Polda Sulteng dan Danrem 132 Tdl.
Pada Rapat Koordinasi Tersebut disepakati beberapa hal ;
1. Pelaku Perjalanan Dari Luar wilayah Propinsi Sulawesi Tengah harus memiliki hasil PCR Swab, dan dilakukan Pemeriksaannya di Bandara Udara , Pelabuhan Laut , Perbatasan Darat, yang Efektip Mulai Berlaku Tanggal, 28 September 2020.
2. Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum bagi yang melanggar Protokol Kesehatan harus segera dilakukan penerapan sangsi sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pergub Nomor 32 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati dan Walikota Palu
3. Menunda sementara penugasan pejabat dan ASN untuk melakukan perjalanan Dinas Keluar Daerah Provinsi Sulawesi Tengah .
4. Bupati Dan Walikota Palu , yang wilayahnya mengalami kenaikan Konfirmasi Positip Covid yang siknifikan agar dapat mengajukan Pemberlakukan PSBB atau Karantina Wilayah kepada Pemerintah Pusat untuk dilaksanakan di wilayahnya masing -masing .
5. Segala jenis kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, dilaksanakan atas rekomendasi dari Satuan Tugas Covid -19 Masing -masing wilayah.
6. Sekolah Tatap Muka untuk Zona Merah akan ditunda tetapi untuk zona hijau dapat dilaksanakan sepanjang Kepala Daerah dapat Memberikan Surat Pernyataan dapat dilaksanakan Belajar dengan Tatap Muka .
Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Djanggola, M.Si , menyampaikan bahwa sesuai dengan laporan Pusdatina beberapa hari terakhir bahwa konfirmasi Positip Sulawesi Tengah mengalami kenaikan yang sangat signifikan dan ada beberapa Daerah yang sudah masuk pada Zona Merah.
Penulis : Samsul L
Editor : Aris