Jajaran Reskrim Polsek Pagaralam Utara, Berhasil Menangkap Pelaku Pembobol ATM

PAGARALAM | mediareformasi.com – Aksi Pembobolan Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Menguras saldo nasabah Bank yang terjadi di Kota Pagaralam Provinsi Sumatra Selatan,menggunakan ramuan dua modus lama.

Yakni mengganjal mesin ATM pakai ganjal kayu. Jajaran Reskrim Polsek Pagaralam Utara sudah menangkap pelaku.

Bacaan Lainnya

“Satu tersangka kami tangkap pada Jum’at, (14/08/2020) di Wilayah Kota Pagaralam, ” kata Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo saat di hubungi oleh Tim Mumed Humas Polres Pagaralam. Sabtu, (15/08/2020)

Mantan Kapolsek Dempo Selatan ini menjelaskan, sindikat ini setidaknya berhasil menggasak isi tabungan korban di ATM di wilayah Sektor Pagaralam Utara. Pelaku sudah mendapatkan Rp 2.700 000,dengan cara menganjal mesin ATM pakai tusuk gigi dan potongan gergaji besi kecil.

“setelah mengetahui uangnya raib, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pagaralam Utara. Berdasarkan laporan tersebut tim Reskrim Polsek Pagaralam Utara melakukan penyelidikan di CCTV di gerai ATM, ” kata Kapolsek

Sindikat pembobol ATM itu terungkap setelah salah satu korban Apriza Anggeraini melaporkan ke polisi dan Bank pada hari sabtu 8 Agustus 2020 ,korban mengaku uang di rekeningnya tiba-tiba hilang setelah menggunakan mesin ATM di salah satu Bank di Dempo Permai. Pada awalnya korban tidak mengetahui bahwa kartu ATM miliknya tidak bisa digunakan Ketika ATM dipakai, Teryata tidak berfungsi. Korban lantas melaporkan ini ke pihak Bank di Kota Pagaralam.

Setelah di cek, uang sebesar Rp. 2.700.000 dalam tabungannya sudah raib. Dia teringat bahwa saat berada di mesin ATM ada orang yang menawarkan diri untuk membantu mengatasi masalah kartu ATM itu.

Teryata itu adalah modus pelaku untuk meraup uang yang ada di Saldo Korban. Polisi pun terus bergerak dan mengetahui identitas pelaku. Akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku pada Selasa, (14/08/2020) di Kota Pagaralam, yakni Hadi Hakim Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya membobol isi uang Nasaba dengan modus ganjal kartu ATM.

Dari hasil pemeriksaan, lokasi ATM di wilayah Pagaralam yang sudah menjadi sasaran Pelaku melakukan tindak Kejahatan itu. Korban Apriza mengalami kerugian Totalnya mencapai Rp. 2.700.000 Polisi menyita barang bukti antara lain, 3 Kartu ATM tidak aktif milik pelaku yang di ikat dengan tali dan ganjal kayu, mata gergaji besi, sepatu merk Fial, Topi warna Hitam.

“Dari TKP di wilayah hukum Polsek Pagaralam Utara, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Pagaralam Utara.

Melihat kejadian itu, Kapolsek juga berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati – hati saat berada di bilik ATM dan mendapati kartunya tidak berfungsi. “Jangan percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi itu bukan pegawai Bank,” tutup Kapolsek.

Penulis : Herlinsi
Editor : Anggi Saputra

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *