LAMPUNG UTARA | mediareformasi.com – Hampir kurang lebih setahun lebih penanganan dugaan kasus Korupsi Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan dugaan penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Tahun 2017-2018 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri setempat belum juga menemukan titik terang.
Akhirnya pada hari ini, Rabu (26/8/2020) Kejaksaan Negeri kabupaten Lampung Utara resmi menetapkan berinisial Dr. MM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampug Utara sebagai tersangka. Setelah kurang lebih hampir 5 jam Dr Maya Mettisa diperiksa penyidik Kejaksaan terkait Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2017-2018 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.110.443.500,-
Bahwa tersangka tersebut diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI. No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbarui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kedua Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbarui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Dr Maya Mettisa tidak banyak berkomentar terkait apa yang ditanyakan oleh para awak media dan hanya menjawan, “Maaf ya, saya hanya korban yang di zolimi,” ujar MM yang langsung berbegas menuju mobil tahanan.
Pada saat konfrensi pers, Atik Rosmiati Ambarsari, SH., MH (Kajari Lampura) yang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum menjelaskan bahwa Dr Maya Mettisa di periksa penyidik hampir 5 jam dan dari hasil penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DOK Tahun 2017-2018.
“Dari hasil penyidikan kita, diketahui tersangaka telah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan negara sebesar Rp.2.1 Millyar,” ujar Kajari.
Ditambahkan oleh Kasi pidsus bahwa besaran anggaran dana BOK yang bersumber dari dana APBN yang disalurkan ke APBD 2017 sebesar kurang lebih Rp. 15 Milyar dan 2018 sebesar Rp. 16 Milyar.
“Untuk saat ini tersangka kita titipkan ke Rutan kelas ll b Kotabumi sampai 20 hari kedepan, sambil menunggu proses lebih lanjut,” Jelas Kasi Pidsus.
Penulis : Red
Editor : Anggi Saputra