JAKARTA SELATAN|MEDIAREFORMASI.COM – Kecamatan Kebayoran Lama menggelar kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka menegakkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB, Selasa (29/9).
Wakil Camat Kebayoran Lama Sidik Rawanta yang memimpin operasi tersebut mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama. Pada kali ini, operasi digelar di Kelurahan Grogol Selatan tepatnya di Jalan Panjang Cidodol, Jalan Raya Simprug III, dan di Jalan Masjid An Nur.
Target operasi ada tiga yaitu para pengguna Jalan Cidodol, Rumah Makan Permanen, dan Pedagang Kaki Lima, katanya.
Hasilnya, jelas Sidik, didapati sebanyak sembilan orang pelanggar yang tidak memakai masker dan dikenakan sanksi sosial. Selain itu, tim juga membubarkan kerumunan warga di salah satu warung makan dan diberikan peringatan kepada pemilik warung serta menerapkan kursi kepada pegadang kaki lima yang masih menyajikan makan di tempat.
“Fakta di lapangan kebanyakan para pelanggar siaga, kesehatan, namun kesadaran untuk mematuhi masih harus ditingkatkan, baik dengan peraturan sosial atau denda. Guna meminimalisir peningkatannya COVID-19, maka giat operasi ini akan terus kami laksanakan di seluruh wilayah Kebayoran Lama,” tegasnya.
Penulis : Abdul Rachman
Editor : Aris