Komitmen Percepatan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah di Tandatangani Bupati

TANGERANG | mediareformasi.com – Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menandatangani Komitmen Percepatan Proses Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah yang di saksikan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Agus Khotib di Ruang Rapat Wareng Lantai 3 Gedung Setda Kabupaten Tangerang. Selasa, (08/09/2020)

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Agus Khotib mengatakan, Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) bahwa BPK Bertugas Memeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, Untuk itu BPK berwenang memantau dalam Penyelesaian ganti kerugian yang ditetapkan pemerintah kepada PNS non Bendahara dan Pejabat Lain.

“Besok kami akan memulai pemeriksaan pendahuluan sampai dengan tanggal 28 September setelah itu baru akan melakssnakan pemeriksaan terinci yang akan di laksanakan di bulan Oktober dan November,” ucapnya.

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar juga mengucapkan terimakasih atas kehadiran bapak sekalian Mudah-mudahan dengan di tandatanginanya komitmen percepatan proses penyelesaian ganti kerugian daerah ini bisa membantu kami mempercepat proses penanganan dan penetapan yang menjadi Tugas kita

“Pemkab Tangerang Sendiri secara manual Sudah mencapai 87 % penyelasaiannya, kita tinggal mengerjakan sisa dan tahapannya saja,” kata Zaki.

Zaki Juga Mengatakan, Semoga Dalam jangka waktu 1 tahun kedepan total proses penyelesaian ini sesuai dengan apa yang kita harapkan sebelum berakhirnya tahun anggaran tahun 2020.

Pada Rapat Ini Bupati Tangerang di dampingi Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Inspektur Kabupaten Tangerang Uyung Mulyardi.

Penulis : Yossy/Ikp
Editor : Anggi Saputra

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *