Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi Mulai 21 September, Disiplinkan Kesadaran Masyarakat Taati Prokes

Sumber : Diskominfo Bekasi

BEKASI | mediareformasi.com – Pelaksanaan Operasi Yustisi di Kota Bekasi dalam rangka mewujudkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan diatur dalam Keputusan Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507/Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi berlaku mulai 21 September 2020.

Keputusan Bersama ini bernomor:
Nomor : 300/Kepber.02-TU/X1/2020
Nomor : B/2333/IX/Huk.5.5/2020/RBK
Nomor : B/431/XI/2020
Nomor : KEP.01/M.2.17/CS.1/09/2020
Nomor : WII.U5.5147/UM.01.10/X/2020

Bacaan Lainnya

Keputusan bersama ini memutuskan lima poin yaitu:

  1. Melaksanakan Operasi Yustisi peningkatan disiplin protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kota Bekasi.
  2. Operasi Yustisi Kota Bekasi dilaksanakan terhadap titik wilayah rentan terdampak, diantaranya : Cafe, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Pasar, Rumah Ibadah, Termina/Stasiun dan Sarana Prasarana Umum pada wilayah tugas masing-masing di Kota Bekasi.
  3. Melakukan Pembatasan dan Sanksi Administrasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan disemua sektor, kecuali; kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
  4. Koordinator penanggungjawab tingkat Kecamatan Melaporkan Hasil Pemantauan dan Orientasi terhadap warga masyarakat di wilayah Kecamatan masing- masing kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.
  5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.

Pelaksanan operasi yustisi ini juga memperhatikan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19, Kota Bekasi Nomor 443.1/1192/Set.Covid-19 tentang Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi.

Dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.461-BPBD/IX/2020 tentang perpanjangan kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru, Masyarakat Produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Kota Bekasi.

Penulis : Hatami
Editor : Anggi Saputra

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *