KPU Sumbar Launching Pengumuman dan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2020

SUMBAR|MEDIAREFORMASI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar melaunching pengumuman dan uji publik Daftar Pemilik Sementara (DPS) Pilkada serentak tahun 2020, disalah satu kafe, di Kota Padang, Sabtu (19/9).

Dalam sambutannya saat membuka acara, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, setelah penetapan DPS pada Kamis (17/9) lalu, saat ini KPU menerima masukan pada masyarakat dengan cara mengumumkan pada kantor-kantor pemerintahan terendah, seperti kantor lurah dan nagari.

Bacaan Lainnya

“Melalui pengumuman ini, Kita harapkan pada Pilkada 2020 jangan ada lagi polemik tentang hak memilih bagi masyarakat, maka data tersebut harus akurat, sehingga menekan permasalahan yang timbul,” sebut Amnasmen.

Dia melanjutkan selama pengumuman ini, KPU akan menerima masukan dan tanggapan dari masyrakat terhadap DPS yang telah ditetapkan tersebut. Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS bisa menghubungi, kantor kelurahan atau nagari setempat.

“Masyarakat yang belum terdaftar dapat melapor kekantor kelurahan atau nagari setempat dengan membawa data lengkap sesuai dengan KTP elektronik didaerah domisili masing-masing,” ujarnya.

Selanjutnya acara diteruskan dengan diskusi yang menghadirkan narasumber Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Sumbar, Nova Indra, serta akademisi UNP Eka Vidya Putra.

Nova Indra meminta pada peserta agar bisa menyampaikan kepada semua lapisan masyarakat untuk bisa pro-aktif mencermati DPS, sehingga tidak ada pemilih yang tertinggal dan pesta demokrasi daerah berjalan baik.

“Kita berharap agar pengumuman DPS dapat dicermati dengan baik, sehingga masyarakat pemilik hak pilih bisa terdaftar serta pemilih yang sudah tidak ada bisa dicoret, sehingga tidak ada pemilih ganda,” tegas Nova Indra.

Sekaitan dengan data yang ada, Nova Indra menjelaskan, daftar pemilih sementara ini akan dilakukan kembali data ulangnya, sebelum ditetapkan sebulan kedepan, tepatnya 16 Oktober 2020.

“Untuk penetapan pemilih akan dilaksanakan pada sebulan kedepan, dan nama yang ada didaftar pemilih tetap akan memilih pada TPS yang sudah disediakan,” ulasnya.

Penulis : Wewen Hadi Putra
Editor   : Aris

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *