Kuasa Hukum Ketua DPRD Kota Pagaralam Etal Pargas, SH., MH, Angkat Bicara

PAGARALAM | mediareformasi.com – Ketua DPRD kota Pagaralam Kader Nasdem terkait postingan di Sosmed FB kemarin yang menyatakan “PERS Plat Merah” menjadi viral minggu-minggu ini, dilaporkan oleh Al Kahfi salah seorang LSM dan Wartawan, ke Polres Pagarala, laporan dugaan tindak pidana UU No. 19 TH 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3.

Menanggapi hal ini Jenni Sandiyah melalui Kuasa Hukumnya, Etal Pargas SH MH mengatakan, terkait laporan saudara Al Kahfi kepada klien nya dirinya mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kami sampai saat ini kami belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan pelapor. Kami juga sudah menyiapkan pendapat hukum terkait laporan tersebut jika nanti dipanggil,” katanya.

Dijelaskan Etal, pada dasarnya terkait dengan perkara ini yang mempermasalahkan ciutan “Pers Plat Merah” yang merupakan pendapat DPRD secara kolektif kolegial serta pendapat tersebut bukan pendapat pribadi namun melainkan mewakili lembaga DPRD Pagaralam.

“Kami tekankan klien kami tidak menyebut secara personal dalam postingan tersebut. Bahkan klain kami sudah mengklarifikasi apa yang dimaksud dengan Pers Plat Merah dalam postingannya tersebut. Kembali kami tegaskan bahwa tidak ada pernah ada niatan dan maksud klain kami untuk menyudutkan, melecehkan, menghina, melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik terseseoran, lembaga ataupun institusi,” jelasnya.

Pada dasarnya dalam menyampaikan pendapat DPRD mempunyai hak imunitas atau hak kekebalan hukum adalah hak untuk tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis didalam rapat atau diluar rapat DPRD Kabupaten/Kota.

“Kami sudah menyiapkan langkah hukum dalam merespon hal ini. Dan jika nantinya klain kami tidak terbukti atas sangkahan pelapor maka kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Penulis : Herlinsi
Editor : Anggi Saputra

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *