Lahan Tanaman Buah-buahan Dirusak dan Dicuri Hardiyah Lapor Polisi

Diduga Menghancurkan Tanaman Buah-buahan dan Bangunan serta Diduga Mencuri dan Menjual Tanaman Pohon Sengon, Surianto dan Hj Maspah dilaporkan oleh Tim SKU Media Reformasi Kaltim Ke Polsek Loa Janan

KALTIM|MEDIAREFORMASI.COM – Surianto alias Anto dan Hj. Maspah di laporkan ke pihak kepolisian sektor Loa Janan karena diduga telah merusak dan mencuri di sebuah lahan tanaman buah-buahan.

“Lahan tanaman buah-buahan di antaranya durian, mangga kuwini, cempedak langsat yang sudah berumur puluhan tahun bahkan di antaranya seperti pohon buah Durian sudah berumur setengah abad,” ucap Hardiyah korban pengrusakan dan pencurian dilahan tanamannya kepada media reformasi.

Bacaan Lainnya

Dugaan pengrusakan dilakukan secara bersama Surianto alias Anto dan Hj Maspah diwilayah RT XI Desa Loa Duri Ilir kecamatan loa Janan sekitar bulan Februari tahun 2024 dan pengrusakan tersebut menggunakan mesin chainso.

Ironisnya, untuk pohon sengon dengan hitungan Ratusan Kubik telah di jual dan diakui oleh terlapor saat proses mediasi.

Diduga Menghancurkan Tanaman Buah-buahan dan Bangunan serta Diduga Mencuri dan Menjual Tanaman Pohon Sengon, Surianto dan Hj Maspah dilaporkan oleh Tim SKU Media Reformasi Kaltim Ke Polsek Loa Janan

Terhadap laporan tersebut Pihak Polsek Loa janan telah melakukan upaya mediasi namun tidak menemukan titik temu.

Pasalnya, pohon sengon ratusan kubik tersebut hanya dinilai oleh pihak Hj Maspah sebesar Rp 15 juta saja.

Bahkan ia juga mengaku bahwa mereka lah yang mempunyai surat atau legelitas. Namun saat diminta untuk menunjukkan seperti apa legelitas atau surat menyurat tanahnya. Pihak Hj. Maspah melalui kuasa hukumnya hanya membuka dan membacakan saja di sidang mediasi tersebut akan tetapi tidak mau menunjukkan kepada pihak pelapor.

Begitu juga dengan Surianto alias Anto, sembari tersenyum saat membuka selembar kertas yang diakuinya sebagai Surat Tanah Milik almarhum mertuanya dan menyampaikan pihak pelapor tidak mengerti.

“Kami ini pemilik tanah sebab kami punya surat,” ucap Surianto akan tetapi tidak berani menunjukkan kepada pihak pelapor seperti apa bentuk suratnya.

Masnan Sementara kuasa dari pelapor. Masnan memaparkan, pernah meminta keabsahan surat si terlapor kepihak Desa Loa Duri Ilir.

“Setelah kami pelajari Sket surat atas nama alm Tandak (hj maspah) bentuk tanahnya di kelilingi sungai, namun terkait objek yang di klaim adalah di gunung, parahnya lagi kenapa harus di tebangi dahulu tanam tumbuh orang padahal surat anda saja kami duga bukan disitu objeknya,” tukas masnan saat proses mediasi.

Diketahui pihak korban Hardiyah memang tidak memilik legelitas. Namun tanaman buah-buahan yang bernilai ekonomis dimilikinya serta di kuasainya sudah turun temurun dari alm orang tuanya.

“Pak polisi, Tanaman kami itu adalah sejak orang tua kami masih hidup, makanya sudah besar besar dan sejak dahulu kami pelihara bahkan hasil buah-buahan nya untuk mencukupi kebutuhan hidup kami sehari-hari, saya merasa sangat keberatan dan sangat di rugikan baik materi maupun i materi,” ucap Hardiyah saat di mintai keterangan oleh pihak penyidik Polsek Loa Janan.

Tim kuasa dari Hardiyah berpedapat bahwa perbuatan atas dugaan pasal 406 jo 362 tersebut telah terbukti dengan pengakuan para terlapor saat proses mediasi tersebut dan akan meningkatkan proses laporan ke pihak Polres atau Polda Kaltim.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *