Lakukan Percepatan Penerapan Perda AKB Gubernur Sumbar Sambangi Agam

SUMBAR|MEDIAREFORMASI.COM – Dalam rangka percepatan penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Gubernur Sumatera Barat lakukan sosialisasi secara langsung ke masyarakat.

Sosialisasi ini menindaklanjuti persetujuan Kemendagri atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kab/Kota se Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Teranyar sosialisasi dilakukan Gubernur Sumbar bersama pemangku kepentingan dan masyarakat di Aula Kantor Camat Tanjung Mutiara Agam, (5/10/2020), sebelum implementasi Perda AKB yang rencananya dimulai Rabu (7/10).

Dalam sambutannya saat membuka acara, Irwan Prayitno mengatakan bahwa sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh agar percepatan penerapan Perda AKB segera terealisasikan.

“Hadirnya Perda AKB ini adalah untuk memberikan efek jera ke masyarakat, melindungi masyarakat supaya tidak terkena Covid, tidak menjadi korban bahkan sampai meninggal,” kata Gubernur.

Ini adalah sosialisasi Perda AKB pertama yang dilakukan Pemprov Sumbar dan akan dilanjutkan dengan Kab/Kota berikutnya. Konsep sosialisasi Perda AKB ini adalah dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat seperti; tokoh masyarakat, alim ulama, bundo kanduang, tokoh adat, instansi vertikal dan unsur lainnya.

Tambah Gubernur melalui Perda AKB ini dimaksudkan agar masyarakat patuh, disiplin serta pengendalian Covid di Sumbar terkendali.

“Harapan kita masyarakat tidak banyak yang terkena Covid, bisa beraktivitas seperti biasa, tetap produktif akan tetapi aman covid, dengan cara melakukan 4 M; Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Mandi setelah bepergian,” ungkap Gubernur menegaskan.

Terakhir Gubernur mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat untuk mendukung Perda AKB, agar pengendalian kasus Covid di Sumbar dapat diatasi.

Sementara itu Pjs. Bupati Agam Benny Warlis menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dari seluruh masyarakat untuk mematuhi Perda AKB.

Selain itu Benny juga menambahkan bahwa penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), sesuai dengan keadaan daerah Kabupaten Agam yang saat ini berada dalam zona merah.

Penulis : Wewen Hadi Putra
Editor   : Aris

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *