PAGARALAM | mediareformasi.com – Gabungan Aksi Mahasiswa Pagaralam menggelar unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam. Kamis, (08/10/2020)
Gabungan Mahasiswa hadir ke gedung wakil rakyat ini guna menyampaikan aspirasi terhadap penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Pantauan awak media di lapangan, sebelum memasuki halaman kantor DPRD, para pengunjuk rasa disambut jajaran Polres Pagaralam yang dibantu Satuan (Pol-PP) Polisi Pamong Praja.
Pihak keamanan yang sudah dari pagi mulai berjaga melakukan pengamanan di Gedung DPRD Kota Pagaralam tersebut.
Akan tetapi, sesampainya gabungan mahasiswa yang semula bertujuan untuk menyampaikan maksud dan tujuan mereka langsung ke anggota DPRD Kota Pagaralam berbuah kemarahan. Sebab, tidak ada satupun anggota DPRD Pagaralam yang berada ditempat.
Menurut informasi yang didapat, bahwa 25 anggota DPRD Pagaralam sedang reses keluar Kota, Negosiasi alot pun terjadi, ketika mahasiswa memaksa ingin tetap bertemu anggota dewan yang terhormat tersebut.
Meskipun sudah disampaikan bahwa mereka tidak ada ditempat, sementara aparat kepolisian pun tetap siaga berjaga untuk tetap menenangkan aksi mahasiswa agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Salah satu Kabag di Sekretariat DPRD Pagaralam pun sempat menawarkan, kalau mahasiswa tidak percaya, maka ada anggota DPRD bersedia Video Call agar tahu keberadaan sebenarnya.
Ketua DPRD Jenni Shandiyah menyempatkan untuk berbicara melalui Video WhatsApp kepada adik adik mahasiswa tersebut siap untuk berdiskusi, akan tetapi mahasiswa menolak berdiskusi melalui whatsapp keinginan mereka untuk menyampaikan tuntutan pembatalan UU Omnibus Law.
Namun hal itu tetap tidak diindahkan oleh mahasiswa, sehingga saat berita ini diturunkan aksi unjuk rasa mahasiswa masih berlangsung dihalaman DPRD Pagaralam.
Terpisah andi salah satu mahasiswa yang ikut berunjuk rasa ketika dimintai pendapat nya mengatakan sangat kecewa sekali dengan anggota DPRD kota Pagaralam ini.
Selayak mereka tau bahwa akan ada aksi unjuk rasa diseluruh Indonesia prihal penolakan UU Cipta Kerja ini termasuk di Kota pagaralam ini.
Penulis : Herlinsi
Editor : Anggi Saputra