Miliki Senjata Api Ilegal, Pria 55 Tahun Diringkus Polisi

TANGERANG|MEDIAREFORMASI.COM – Kedapatan memiliki senjata api (senpi) tanpa izin resmi (ilegal) sejak Tahun 2015, tersangka AS (55) diringkus polisi saat hendak melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Makassar.

Ketika dilakukan pengecekan oleh Maskapai penerbangan LION AIR, melalui AVSEC, tersangka kedapatan membawa satu pucuk senjata api jenis Revolver.

Bacaan Lainnya

Petugas pun menanyakan kelengkapan dokumen kepemilikan senpi tersebut. Namun, pria berusia 55 tahun itu tidak dapat menunjukannya.

“Ya pelaku mengakui itu, dan senjata apinya dapat beli dari rekannya pada tahun 2015 lalu dan belum pernah digunakan,” ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/10/2020) siang.

Atas perbuatannya itu. Tersangka disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman 20 Tahun penjara atau seumur hidup,” tukasnya.

Penulis : Aris

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *