TANGERANG | mediareformasi.com – Terpampang didepan mata para pengguna jalan tampak miris pemandangan, ketika melintasi proyek rehabilitasi jalan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang – Banten. Aktifitas anak tersebut perlu menjadi sorotan, agar kasus eksploitasi terhadap anak tidak terjadi, salah satunya membiarkan anak dibawah umur bekerja mengatur lalu lintas pada proyek Dinas PUPR Provinsi Banten.
Padahal dalam Undang-undang sudah diatur tegas dan jelas resiko bagi perusahaan apapun yang memperkerjakan atau membiarkan anak dibawah umur bekerja akan dikenakan sanksi berat sesuai Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2003. Akan tetapi aturan itu tidak dihiraukan oleh pelaksana kegiatan atau pemilik perusahaan. Seperti yang terlihat pada proyek Rehabilitasi jalan Citeras – Tigaraksa – Malangnengah.
Dimana proyek yang dikerjakan oleh CV. Mitra Perkasa Mandiri, yang nilai kontraknya berjumlah Rp. 7.094.486.100,-. Dari pantauan mediareformasi.com terlihat jelas seorang bocah SD-SMP sedang mengatur lalu lintas. Lebih ironisnya lagi mereka tanpa di lengkapi dengan alat pelindung diri.
Agus Salim, salah satu aktivis Ketua Umum LSM Gerakan Perjuangan Rakyat (GAPURA) saat dimintai pendapatnya mengatakan, “GAPURA sudah sering menegur ke pelaksana kegiatan tersebut, tapi masih aja terlihat di lokasi proyek yang menjadi petugas lalu lintas nya anak dibawah umur, meraka pun tanpa memakaikan APD dan K3 standar keselamatan,” ujar Seguk sapaan akrabnya. Jum’at, (16/10/2020)
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR dan Pelaksana perusahaan proyek Rehabilitasi jalan Citeras – Tigaraksa – Malangnengah belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.
Penulis : Yudi
Editor : Anggi Saputra