TANGERANG | mediaReformasi.com – Dalam antisipasi penyebaran virus Covid-19, Muspika Tigaraksa melakukan pembubaran paksa pasar malam yang berada di lapangan bugel, Kelurahan Kadu Agung. Jum’at, (25/09/2020)
Hal tersebut berdasarkan surat edaran pemerintah kabupaten tangerang yang melarang adanya kegiatan atau aktivitas yang mengundang kerumunan massa untuk dapat memutus mata rantai covid-19.
Camat Tigaraksa Hj. Rahyuni, hasil video conference dengan Bupati yang diikuti oleh aparatur dan aparat diwilayah Kabupaten Tangerang mengatakan, “Dalam hal ini untuk pasar tumpah, pasar tunggul, dan pasar malam memang belum diizinkan, yang diizinkan adalah pasar-pasar yang memenuhi kebutuhan pokok sehari hari,” ujarnya kepada awak media dilokasi pasar malam bugel.
Iapun menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi atensi pada video conference dengan Bupati, selain pasar-pasar tersebut ada juga yang harus menjadi atensi seperti pada perlombaan, turnamen, begitu juga kontes-kontes hewan belum diizinkan.
“Untuk lomba-lomba, turnamen dan kontes-kontes hewan belum diizinkan, bahkan ada pembatasan untuk acara keagamaan maupun yang lainnya dibatasi hanya sekitar 30 orang, hal ini karena Kabupaten Tangerang masuk Zona Merah. Bahkan untuk kenaikan nya saat ini sudah melebihi rata rata nasional,” jelasnya Jumat (25/9/20) sore
Lanjutnya, “Bapak Bupati tidak segan mem perintahkan kepada jajaran dan juga aparat dibawahnya untuk dapat menertibkan beberapa hal yang sudah dihimbau ataupun yang ada didalam surat edaran termasuk kegiatan kegiatan perekonomian hanya dibatasi sampai jam 8 malam,” jelas Hj. Rahyuni dari beberapa hal pada Video Conference dengan Bupati A. Zaki Iskandar.
Penulis : Yudi
Editor : Anggi Saputra