Operasi TIBMASK di 6 Lokasi Wilayah Cipayung, 73 Warga Dikenakan Sanksi

JAKARTA TIMUR|MEDIAREFORMASI.COM – Sebanyak 73 warga tidak memakai masker dikenakan sanksi oleh petugas di 6 lokasi wilayah Kecamatan Cipayung dalam kegiatan Operasi Tertib Masker (TIBMASK), Rabu (2/9/2020) sore. Keenam lokasi berada di Jalan Bina Marga, Jalan Raya Cipayung, Jalan Raya Gempol, Jalan Raya Sajim, Jalan Kali Sunter, dan Jalan Ampel.

“72 warga dikenakan sanksi kerja sosial dan 1 warga tidak memakai masker membayar sanksi denda administrasi sebesar Rp 250.0000 di Jalan Bina Marga,” ungkap Satpol PP Komandan Kecamatan Cipayung, saat Widodo diuubungi oleh tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya

Adapun rincian pemberian sansksi kepada pelanggar dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Cipayung di Jalan Bina Marga dan Jalan Ampel (17 pelanggar; 16 pelanggar sanksi sosial, 1 pelanggar sanksi administrasi), Satpol PP Kelurahan Cilangkap di Jalan Bina Marga (6 pelanggar sanksi sosial), dan Satpol PP Kelurahan Cipayung di Jalan Raya Cipayung (14 pelanggar sanksi sosial).

Selanjutnya Satpol PP Kelurahan Ceger di Jalan Raya Gempol (7 pelanggar sanksi sosial), Satpol PP Kelurahan Setu di Jalan Kali Sunter (7 pelanggar sanksi sosial), Satpol PP Bambu Apus di Jalan Raya Sajim (15 pelanggar sosial), dan Satpol PP Kelurahan Lubang Buaya di Jalan Ampel (7 pelanggar sanksi sosial).

“Diharapkan dengan Operasi TIBMASK dapat membuat efek jera bagi pelanggar tidak patuh aturan protokol kesehatan, dan Kami akan melakukan pengawasan dan penindakan hingga 10 September 2020 selama PSBB (Pembatasan Sosisal Berskala Besar) berlangsung di wilayah DKI Jakarta,” tutupnya. (JS)

Penulis : Ma’mun
Editor   : Aris

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *