TANGERANG | mediareformasi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, tertibkan kegiatan tempat usaha panti pijat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran virus covid-19. Minggu, (23/08/2020)
Ada tiga tempat usaha yang terjaring penertiban tersebut, yaitu tempat usaha Massege (Pijat) Carolita Makmur Mandiri (CMM), Top Bugar Lestari dan Jaya Refleksi berlokasi di sekitar Perumahan Citra Raya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Sumartono, S.STP. M.Si mengatakan, bahwa saat melakukan penertiban tempat usaha Massege (Pijat) Carolita Makmur Mandiri menemukan adanya 3 orang terapis sedang melayani pengunjung sebanyak satu orang di dalam kamar.
“Adanya alat kontarasepsi di pegang terapis serta pengelola tempat usaha massege (Pijat) tidak dapat menunjukan dokumen perizinan. Dengan itu kami menyampaikan kepada penanggung jawab usaha untuk tidak beroprasi karena melanggar perbub dan perda, serta memasang stiker segel penutupan tempat usaha,” kata Sumartono.
“Tempat usaha Top Bugar Lestari adanya 4 Terapis dan satu pengelola namun tidak ada pengunjung, ditempat terpisah Massege Jaya Refleksi juga tidak bisa menunjukan dokumen perizinan. Serta melakukan pendataan terhadap 8 orang yang sedang berada di Pujasara dan diduga sebagai karyawan salah satu tempat usaha massege Bambu SPA,” lanjutnya.
Dalam penertiban tersebut berdasarkan peraturan daerah kabupaten tangerang nomor 20, tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Dan peraturan bupati tangerang nomor 47, tahun 2020 tentang pembahan kedua atas peraturan bupati tangerang nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan virus covid-19.
Penulis : Yossy
Editor : Anggi Saputra