PAGARALAM | mediareformasi.com – Dedi Irawan (30) hanya tertunduk saat diamankan anggota Unit Satreskrim Polsek Pagaralam selatan yang di back up tim reskrim Polres Pagaralam dan Tim reskrim Polsek Pagaralam Utara.
Tersangka pencurian sepeda motor ini ditangkap setelah buron karena mencuri sepeda motor beberapa waktu lalu.
“Tersangka ini merupakan pelaku pencurian sepeda motor pada 20 Agustus 2020 lalu dan saat ini berhasil kami tangkap,” kata Kapolsek Pagaralam Selatan, Ipda Dian Rana Alip didampingi Kanit Pidum, Ipda Eka Harliansyah dan Ps Paur Humas Polres Pagaralam Bripka Paino, SE. Selasa, (25/08/2020)
Informasi yang dihimpun, tersangka mencuri sepeda motor di Area Hotel Favour Jalan Alamsyah Ratu Prawira Kelurahan Tumbak Ulas Kecamatan Pagaralam Selatan pada 20 Agustus 2020 pukul 00.42 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka beraksi bersama seorang rekannya bernama Erik warga Desa Bandar Agung Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang yang kini masih buron.
“Setelah dilakukan pengejaran, kami menangkap satu dari dua pelaku curanmor ini. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” terang Paino.
Selain tersangka Dedi Irawan warga Desa Bandar Agung Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Polisi mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan plat nomor BG 5531 WE, kunci liter T dan Stnk Nopol BG 5531 WE.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” kata Paino.
Ia juga mengimbau Pepeng, pelaku curanmor lainnya yang kini buron dan sudah diketahui identitasnya itu, untuk menyerahkan diri.
“Kepada pelaku curanmor lainnya, Saudara Erik, lebih baik menyerahkan diri karena pasti kami tangkap,” tegas Paino.
Sementara tersangka Deni mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor, “Iya, Saya yang mencuri motor itu bersama rekan saya Erik, saya khilaf,” kilahnya.
Penulis : Herlinsi
Editor : Anggi Saputra