PAGARALAM | mediareformasi.com – Masih ingat dengan Misteri kematian perempuan muda yang jasadnya di temukan warga di pingggir sungai air Betung, Desa Talang Tangsi Kecamtan Pajar Bulan, Lahat akhirnya terungkap. Mayat tersebut di ketahui bernama Andresta Mirdayanti (26) warga Desa Pajar Bulan kabupaten Lahat.
Kasus tersebut terungkap setelah Polsek Pajar Bulan mendapat laporan warga atas di temukannya sesosok mayat perempuan dipinggir sungai air Betung dan langsung melaporkan hal ini ke Polsek Pajar bulan. Jasad korban ditemukan pertama kali oleh saksi Narsri di pinggir Sungai Betung, Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Saat ditemukan jasad korban dalam kondisi sudah meninggal dunia tanpa busana.
Kemudian mendengar informasi tersebut, pihak Kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi korban untuk dibawa ke RSUD Lahat untuk divisum guna penyelidikan.
“Berdasarkan visum dari RSUD Lahat didapat beberapa kejanggalan yang ada ditubuh korban yakni tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan, sehingga anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK saat jumpa pers, di Mapolres Lahat. Sabtu, (26/09/2020)
Pada 14 September 2020, Satreskrim bersama Polsek Pajar Bulan dibackup anggota polres pagaralam melakukan penangkapan terhadap 3 dari 5 tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.
“3 tersangka sudah kita tangkap, sedangkan 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi,” jelasnya.
Semua tersangka merupakan warga Pagaralam yakni Fikriadi (23), Mirzal Hadi Saputra (31), dan Panhar (43) sedangkan 2 orang lainnya berstatus buron Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial F dan B.
“Sebelum korban ditemukan, mereka berlima mencari ikan di Sungai Air Betung, dan mendapatkan korban andresta mirdayanti (26) yang saat itu sedang berada di pinggir sungai air Betung.
Selanjutnya, tindak pidana kekerasan dan pemerkosaan tersebut terjadi didahului oleh tersangka Panhar kemudian diikuti oleh 4 tersangka lainnya secara bergiliran,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksi bejat tersebut, kemudian tersangka Panhar mengangkat korban dari pinggir sungai menuju batu yang ada di pinggir sungai.
“Saat diangkat oleh tersangka P, korban jatuh dari genggaman sehingga kepalanya membentur batu di pinggir sungai tersebut. Pada saat itu kelima tersangka meninggalkan korban dalam keadaan hidup, namun ditemukan saksi Narsri yang hendak memancing ikan dalam keadaan sudah meninggal dunia,” ungkap Kapolres Lahat didampingi Waka Polres Lahat, Kasat Reskrim dan Kapolsek Pajar Bulan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni 3 buah jala untuk memcari ikan, dan pakaian pakaian yang dikenakan oleh para pelaku saat kejadian. Atas perbuatan yang dilakukan 3 tersangka tersebut dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dan 285 KUHP dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.dan ketiga tersangka sudah kita aman kan dimapolres lahat katanya kepada teman-teman wartawan.
Penulis : Herlinsi
Editor : Anggi Saputra