Pembatasan Jam Malam Diberlakukan Mulai 7 September

 

BALIKPAPAN|MEDIAREFORMASI.COM – Pembatasan jam malam segera diberlakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Kebijakan ini dimulai pada 7 September 2020 yang akan diberitahukan secara resmi melalui surat edaran.

Bacaan Lainnya

Nantinya, aktivitas masyarakat terutama tempat keramaian seperti mal, pertokoan, kafe dan restoran maksimal sampai pukul 22.00 Wita.

“Mulai sekarang diharapkan masyarakat dapat memahami rencana pembatasan jam malam ini, terutama untuk pelaku usaha pertokoan dan kafe. Ini dilakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat pada malam hari yang berpotensi pada penularan Covid-19,” ungkap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat (4/9).

Menurut Rizal Effendi, upaya lebih perlu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Pada hari ini, jumlah terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan bertambah 45 kasus, dan 35 kasus selesai isolasi.

Dengan pertambahan ini, jumlah pasien yang dirawat di seluruh rumah sakit rujukan di Balikpapan sebanyak 258. Sementara jumlah daya tampung untuk pasien Covid-19 sebanyak 306.

“Walau kapasitas rumah sakit sudah ditambah dari 212 menjadi 306, tapi kita harap pasien jangan sampai terus bertambah,” katanya.

Sementara itu, Gugus Tugas Balikpapan menyampaikan dari 45 terkonfirmasi positif hari ini, 25 di antaranya berasal dari riwayat suspek, diikuti tanpa gejala 4 kasus, dan 14 kasus dari tracing kasus, dan 2 kasus dari tracing di tempat kerja.

Kemudian, hari ini terdapat 3 kasus terkonfirmasi positif meninggal dunia, dan dua kasus probable dua meninggal dunia. Gugus Tugas juga menerima tiga hasil yang menyatakan terkonfirmasi positif dari kasus meninggal dunia pada 27 Agustus dan 29 Agustus.

Penulis : Ahmad Sofyan
Editor   : Aris

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *