JAKARTA UTARA|MEDIAREFORMASI.COM – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mengerahkan seluruh upaya atau all out dalam menangani bencana bajir di musim penghujan. Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) hingga lurah diwajibkan menyusun rencana aksi dalam penanganan tersebut.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, Instruksi Walikota Administrasi Jakarta Utara Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penanganan Bencana Banjir telah diteken pada Rabu (30/9) lalu. Instruksi ini merupakan turunan dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir Di Era Perubahan Iklim.
“Sudah keluar Instruksi Walikota Administrasi Jakarta Utara soal penanganan bencana banjir. Instruksi itu merupakan turunan dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang juga terkait hal yang sama,” kata Ali, saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (2/10).
Dalam Instruksi Walikota tersebut, dijelaskannya Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) terkait hingga lurah wajib menyusun rencana aksi dan langsung melakukan aksi tersebut dalam upaya penanganan bencana banjir. Rencana aksi ini tentunya memprioritaskan pada tahap pra atau antisipasi, meskipun tahapan lainnya pun seperti penetapan posko, titik lokasi penampungan, kesehatan, hingga bantuan logistik tetap disusun terencana.
UKPD yang dimaksud dalam intruksi walikota tersebut di antaranya, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Suku Dinas Sosial, hingga Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik).
“Penekanannya saat pra atau antisipasi. Harus betul-betul terukur rencana aksinya seperti apa. Jadi antisipasi inilah yang kita prioritaskan. Kalau antisipasi maksimal, kita harapkan saat kejadian hujan atau cuaca ekstrim itu tidak terjadi banjir, sehingga kita tidak mengalami upaya penanganan pasca banjir,” tutupnya.
Penulis : Fahri
Editor : Aris