Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Mulai Besok, BPPRD Sumut Siapkan Prokes

SUMUT|MEDIAREFORMASI.COM – Memberikan stimulus kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut melaksanakan program pemutihan atau keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 19 Oktober 2020 – 14 November 2020.

Dalam paparannya, Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Sumut Riswan menyampaikan, bahwa pelaksanaan pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bacaan Lainnya

Hal ini dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik.

Dengan begitu lanjut Riswan, masyarakat yang mungkin harus membayar denda PKB dan BBNKB karena penundaan tersebut, bisa melunasi kewajiban pokok pajak kendaraannya.

“Kemudian terkait optimalisasi pendapatan daerah, jadi dari pelaksanaan stimulus ini kita berharap pendapatan PKB dan BBNKB dapat meningkat,” bebernya.

Penulis : Tampubolon
Editor   : Aris

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *