TANGERANG | mediareformasi.com – Tidak ada henti-hentinya Kepolisian Sektor (Polsek) Curug Polres Tangerang Selatan gencarkan Operasi Yustisi Stasioner Protokol Kesehatan Covid-19.
Bersama tiga pilar kegiatan ini, kata Kapolsek Curug Kompol M.H Panjaitan akan terus digalakkan kepada masyarakat menyisir titik keramaian yang dianggap rentan Corona Virus Disiase 2019.
“Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan pencegahan Penyebaran Covid-19. Kami dari jajaran kepolisian polsek curug akan terus gencarkan Operasi Yutisi ini,” kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek mengatakan, Operasi yustisi gencar dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung Jalan Raya STPI Kampung Candu (Sebrang SPBU Candu) Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, menerjukan 25 anggota gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan organisasi masyarakat dipimpin langsung Kapolsek Curug Kompol M.H Panjaitan. Kamis, (24/09/2020)
Kapolsek Curug menjelaskan, bagi para pelanggar protokol kesehatan baik masyarakat maupun pelaku usaha akan diberikan sanksi oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera.
“Teguran berupa mengucapkan butir Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia raya, Kerja Sosial membersihkan jalan dengan cara menyapu sampah yang berserakan selama 10 menit,” tegasnya.
Selain teguran dan sanksi sosial. Kapolsek juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar, mentaati anjuran pemerintah tentang Protokol Kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19
Adapun himbauan itu seperti menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan Sabun/Antiseptic, tidak keluar rumah apabila tidak urgent serta mengurangi kegiatan kelompok maupun berkumpul disuatu lokasi.
Penulis : Yossy
Editor : Anggi Saputra