SUMBAR|MEDIAREFORMASI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat langsung bergerak cepat menindaklanjuti persetujuan Kemendagri atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Berbagai sosialisasi mulai digelar sebelum implementasi langsung ke masyarakat yang rencananya dimulai Rabu (7/10) pekan depan.
Teranyar, sosialisasi menyasar internal OPD Pemprov Sumbar serta kabupaten kota se-Sumatera Barat yang diadakan di Aula Gubernuran, Jumat (2/10) pagi.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi agar kedepan memiliki satu langkah dalam menangani Covid-19 di Sumatera Barat. Untuk itu, perwakilan kabupaten kota diminta hadir supaya bisa meneruskan perda ini nantinya ke daerah masing-masing.
Lebih lanjut Irwan menerangkan, perda AKB muncul karena peraturan sebelumnya yaitu Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Tataran Normal Baru Produktivitas Aman Covid tidak berjalan efektif. Dia mengakui sanksi adminstratif saja seperti yang terkandung dalam pergub tersebut tidak cukup memberi efek jera pada masyarakat. Perlu sangsi pidana yang jelas.
“Pergub 37 cuma memuat aturan pendisiplinan dengan sanksi adminstratif, tanpa ada sanksi pidana. Sebab peraturan perundang-undangan menjelaskan, yang bisa memberi sanksi pidana adalah aturan yang dibuat bersama oleh eksekutif dan legislatif,” ujar Irwan.
Kenyataannya, hasil pelaksanaan pergub tersebut tidak efisien dan maksimal, karena sanksi pelanggar sekedar teguran lisan dan tulisan saja.
“Sanksi sebatas teguran saja. Jika besok melanggar kembali, hanya dibuatkan teguran lagi. Begitu seterusnya. Andai pun paling tinggi, diberi sanksi sosial, diminta push-up. Jadi, sanksi tersebut tak ada efek jeranya,” sebut gubernur.
Penulis : Wewen Hadi Putra
Editor : Aris