SAMARINDA|MEDIAREFORMASI.COM – Akhirnya Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan diberlakukan diiringi pula keluarnya Surat Edaran tentang Waspada Peningkatan Kasus Covid-19 dan Pembatasan Kegiatan Di Malam Hari.
Hal ini diungkapkan dalam Press Release Penegakan Disiplin Covid-19 Sesuai Perwali Nomor 43 tahun 2020 Kota Samarinda yang dipimpin Walikota Samarinda Syaharie Jaang.
Dalam press release itu diikuti Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Oni Kristiyono, Dandenpom VI/1 Samarinda Mayor CPM Teguh Ariwibowo, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, Sekda Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, Ketua TP PKK Kota Samarinda yang juga Anggota DPRD Provinsi Kaltim Puji Setyowati, Asisten I Tejo Sutarnoto, Kadishub Kota Samarinda Ismansyah, Plt Kepala BPBD Kota Samarinda Hendra AH, Sekretaris Satpol PP Syahrir, berlangsung di Teras Aula Rumah Jabatan Walikota Samarinda Jalan S. Parman, Senin (07/09/2020).
Walikota yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda menyampaikan update sampai 6 September jumlah pasien yang terkonfirmasi positif mencapai angka 1.168 kasus dengan 712 pasien yang dinyatakan sembuh. Sedangkan pasien meninggal sebanyak 55 orang dan 409 pasien dalam perawatan.
“Kenaikan yang signifikan tersebut mengharuskan Pemkot Samarinda segera mengambil tindakan yang tegas utuk memutus mata rantai Covid-19 di Kota Samarinda dan penularan yang terbanyak sampai saat ini melalui transmisi lokal non klaster sebanyak 331 kasus,” jelas Jaang dalam pidatonya.
Oleh sebab itu tegasnya, Perwali Nomor 43 Tahun 2020 harus segera diterapkan mengingat pertambahan kasus Covid-19 di Kota Samarinda sudah berada pada tingkat yang menghawatirkan. Kecepatan angka-angka kematian akibat virus ini sudah mencapai 6,4 persen di atas angka nasional.
Sumber : kmf-smd
Penulis : M. Yunus
Editor : Aris