JAKARTA TIMUR|MEDIAREFORMASI.COM – Petugas gabungan Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur intensif melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) di kawasan Pasar Kalimalang.
Pengawasan ini dilakuan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas Peratuan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam larangan COVID-19 di DKI Jakarta. Ini dilakukan sebagai upaya memutus tali rantai penularan penyebaran COVID-19.
“Ini rutin dilakukan pengawasan, sebab Pasar Kalimalang kerap dijadikan tempat berkerumunya para pengunjung di pagi harinya,” kata Lurah Cakung Barat, Ridwan Dulhadi, Jum’at (25/9/2020).
Dijelaskan Ridwan, kali ini pihaknya mengatur 23 orang yang didapati tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi tegas dengan kerja sosial lingkungan sekitar.
“Ini penindakan untuk efeknjer, semoga pengawasan ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan 3M,” pungkasnya.
Penulis : Ma’mun
Editor : Aris