JAKARTA BARAT|MEDIAREFORMASI.COM – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk kesekian kalinya kembali mengungkap dan menggagalkan peredaan gelap narkoba lintas provinsi. Kali ini aparat kepolisian berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaan gelap narkoba jenis daun ganja di Solok, Sumatera Barat, pada Rabu (19/8/2020) lalu.
Dari hasil penangkapan tersebut kepolisian berhasil mengamankan tujuh karung besar dengan berat brutto 157 kilogram sekaligus meringkus dua orang tersangka yaitu PA ( 50 ) dan JA ( 27 ). Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan timah panas anggota karena saat hendak dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menjelaskan kronologi penangkapan. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan atas pengungkapan dari kasus sebelumnya.
“Berawal dari case pengungkapan sebelumnya yaitu kasus ganja jaringan lintas Sumatera yang terjadi bulan Januari 2020 lalu di Desa Banjar lancar penyabungan Timur Mandailing Natal Sumatera Utara,” terang Kombes Pol Audie S Latuheru saat press conference melalui akun Instagram @polres_jakbar, Rabu (26/08/2020).
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan bulan Januari 2020 lalu, aparat keamanan di lapangan berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti sebanyak 308 kg narkoba jenis daun ganja.
“Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mendalaminya kembali dan berhasil menemukan ladang daun ganja siap panen dengan luas kurang lebih 10 hektar,” ungkap Audie.
Selanjutnya, polisi mendapati informasi dari jaringan sebelumnya bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja yang sudah dipaket dari Panyabungan Mandailing Natal Sumatera Utara.
“Berkat informasi tersebut, anggota yang dipimpin langsung Kanit 2 AKP Maulana Mukarom, SIK bersama Iptu Mivil Rivados, SH dan team berhasil mengamankan satu unit truk yang didalamnya berisikan 157 kilogram ganja,” papar Audie.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, menjelaskan seperti yang disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat bahwa ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada bulan Januari 2020
Dari 8 bulan terakhir ini, polisi berhasil mengungkap beberapa modus peredaran gelap narkoba jenis daun ganja dari pengiriman melalui kurir, dimana diselipkan melalui makanan jenis dodol ataupun dari jasa ekspedisi yang muaranya mengarah ke daerah Utara Sumatera baik Aceh maupun daerah Sumatera Utara.
“Kami akan terus menggelorakam semangat dalam memerangi narkoba karena narkoba merupakan musuh utama negara. Oleh sebab itu mari kita bersama-sama dalam memerangi musuh negara ini yaitu narkoba,” tuturnya.
Masih dari keterangannya, dari pengungkapan ini, sebanyak 628 ribu jiwa yang terselamatkan. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (polda metro jaya)
Penulis : Jeje Gunawan
Editor : Aris