TANGERANG|MEDIAREFORMASI.COM – Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten menangkap dua orang berinisial S dan M lantaran diduga mengedarkan uang palsu.
Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan, kejadian informasi tersebut berawal adanya pelaporan dari salah satu warga Sentiong Kecamatan Balaraja, Selasa (4/1/2024).
“Dari informasi warga bahwa beredarnya uang palsu di Pasar Sentiong Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, kami (Polsek Balaraja) melakukan pengembangan dan menangkap dua orang terduga pelaku,” ungkap Kapolsek.
S dan M kepada polisi mengaku uang palsu tersebut dilakukan hanya untuk membayar jasa Pekerja Seks Komersial (PKS) dengan pecahan 50.000 masing-masing sebanyak 3 lembar.
Kapolsek menghimbau kepada warga masyarakat khususnya diwilayah hukum Polsek Balaraja agar lebih waspada dan berhati hati dengan marakanya praktik jual – beli uang palsu.
“Jika menerima uang kertas terlebih dahulu upayakan untuk bisa memastikan uang tersebut palsu atau bukan dengan cara melihat lebih jelas, di Raba dan di terawang bagian dari uang tersebut agar tidak keliru dengan yang sesuai aslinya,” tegasnya.
Saat ini sejumlah barang bukti diamankan Polsek Balaraja untuk melakukan pengembangan, lebih lanjut.