PAGARALAM | mediareformasi.com – Kepolisian sektor Pagaralam Selatan mengungkap sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras bermerek Mansion House di Jalan Serma Somad, Gang Chiken, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan Rencananya miras tersebut akan dijual. Rabu, (26/08/2020)
Polsek Pagaralam Selatan, Polres Pagaralam, berhasil amankan 195 dus besar dan 65 dus minuman keras (Miras) di salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam. Rabu, (26/08/2020)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 10.920 botol miras jenis Mansion House putih dan merah. Miras tersebut diamankan kepolisian dari rumah warga, Kecamatan Pagaralam Selatan.
“Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari warga lalu kami tindaklanjuti,” kata Kepala Kepolisian Sektor Pagaralam Selatan kepada wartawan di Mapolsek. Rabu, (26/08/2020)
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagaralam Selatan terhadap rumah di Jalan Jalan Serma Somad , Gang Chiken, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan pukul 16.00 Wib.
Hasil laporan warga, kata dia, rumah itu seringkali dijadikan gudang untuk menyimpan minuman keras sebelum diedarkan ke sejumlah daerah di Pagaralam.
“Rumah satu tingkat itu lokasinya memang strategis, kami investigasi terlebih dahulu dan ternyata benar ada miras,” katanya.
Ia menyebutkan, hasil penggerebekan itu berhasil menyita ribuan botol minuman keras yang sudah dikemas dalam dus.
Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda.Dian Rana Alip menyebutkan Gencar Selain barang bukti minuman beralkohol itu, kata Kaposek, jajarannya berhasil mengamankan seorang warga Aprianto (30) pemilik rumah tempat penyimpanan miras tersebut.
Aprianto pemilik rumah mengatakan bahwa dia hanya di titipkan oleh pemilil asli miras tersebut yang bernama Amin yang bekerja sebagai penjual sembako di pasar Pagaralam.
Kapolsek juga mengatakan bahwa proses ini masih dalam penyelidikan dan kita akan memanggil Amin yang di akui Aprianto sebagai pemilik miras.
Penulis : Herlinsi
Editor : Anggi Saputra