PPID Pembantu Diminta Penuhi Target Daftar Informasi Publik

BABEL|MEDIAREFORMASI.COM – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah minta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu penuhi target penyampaian Daftar Informasi Publik (DIP) sampai tiga hari ke depan.

“Semua perangkat daerah wajib membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Berdasarkan data yang disampaikan hari ini, perangkat daerah sudah melakukan penyampaian Daftar Informasi Publik (DIP) dan sudah mengupload ke situs web PPID,” katanya.

Namun, dari DIP yang disampaikan, ada beberapa dokumen yang belum disampaikan seperti, dokumen pengadaan barang dan jasa dalam bentuk Surat Perjanjian Kerja (SPK).

“Karena persyaratan belum dipenuhi, tentu saja akan diminimalkan. Ini menjadi konsern kita, sehingga kami meminta OPD dapat menyelesaikannya dalam waktu tiga hari ke depan,” ungkap Wagub Abdul Fatah saat memimpin Rapat Percepatan Proses Input Data di Ruang Rapat Tanjung Pendam Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (22/9/20).

Wagub Abdul Fatah mengungkapkan bahwa, proses pengiriman dilakukan oleh Komisi Informasi sejak bulan Agustus dan akan berakhir pada 30 September 2020 mendatang. Dari 60 daftar kuesioner, perkiraan dokumen SPK mulai dari tahun 2017 s / d 2020 merupakan salah satu komponen daftar informasi publik yang dipenuhi untuk memenuhi.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Babel, Darlan menyampaikan bahwa dari data realisasi dokumen publik yang sudah dipublish pada aplikasi PPID Prov. Kepulauan Babel per tanggal 22 September 2020 diperoleh data, dari 40 OPD terdapat tiga OPD yang harus melakukan percepatan penginputan DIP.

OPD yang dimaksud adalah Badan Penghubung, Dinas Tenaga Kerja, dan Badan Penaggulangan Bencana Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“PPID merupakan ujung tombak pemerintah untuk menyampaikan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi. PPID wajib memberikan layanan informasi publik dengan beberapa jenis informasi yang tersedia secara berkala, setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, kita berharap PPID di setiap PPID pembantu dapat memenuhi kriteria yang memenuhi kriteria informasi tersebut,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov. Babel, Sudarman mengatakan bahwa tahun ini PPID Provinsi Kepulauan Babel telah melakukan pembenahan mulai dari sistem aplikasi, serta berbagai inovasi pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Target kita pesanan tahun ini dapat lebih baik lagi, jika tahun sebelumnya Babel masuk dalam kategori tidak informatif dengan nilai di bawah 40. Tahun ini kita harus melakukan lompatan besar, minimal menuju informatif dengan nilai 80-90,” bebernya.

Inti dari PPID itu sendiri adalah Daftar Informasi Publik (DIP) dan sampai saat ini jumlah data DIP yang sudah diinput oleh 40 OPD sudah mencapai 5.116 dokumen.

Namun, hanya beberapa OPD yang sudah menyediakan dokumen pengadaan barang dan jasa dalam bentuk SPK. Dirinya berharap, bagi OPD yang belum melakukan penginputan dokumen SPK dapat segera dilakukan mengingat dokumen tersebut menjadi salah satu kriteria pemantauan dan evaluasi yang akan dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat dalam waktu dekat ini.

Kegiatan dihadiri oleh kepala OPD serta admin PPID pembantu di lingkungan Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis : Edi Sapros
Editor   : Aris

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *